Badan usaha, Koperasi dan hal penting sebelum mendirikan badan usaha

Mengapa orang cenderung merubah perusahaan ke persekutuan dan  PT daripada perseorangan ?
Dalam mendirikan perusahaan salah satu hal penting yang harus difikirkan adalah jenis perusahaan. Secara umum perusahaan perseroan atau persekutuan lebih banyak diminati daripada persorangan. MENGAPA? Mari kita teliti bersama-sama

A.     Perusahaan perseorangan

1.      pengertian
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan adalah : Tukang bengkel, tukang sol sepatu, pedagang gorengan, warung kopi , dan lain sebagainya.
2.      Kelebihan perusahaan perorangan
Kelebihan perusahaan perseorangan yaitu :
·         Memegang kendali laba
Pemilik usaha memegang penuh keuntungan yang masuk. Dan mengatur sendiri pembagian ke karyawan jika ada
·         Sifat kerahasiaan.
Perusahaan tidak perlu membat informasi dan laporan keuangan. Sehingga akan lebih aman dari para pesaing
·         Kebebasan dan fleksibelitas
Pemilik bebas menentukan  apa yang akan dilakukan dalam mengelola perusahaan
·         Kepuasan pribadi
Kepimpinan  dan pengambilan keputusan pribadi akan memuaskan pemilik usaha

3.      Kekurangan perusahaan perorangan
 Kekurangan perusahaan perorangan yaitu :
·         Tanggung jawab diserahkan penuh kepada pemilik
Itu pemilik usaha menanggung sendiri  seluruh utang-utang dan kewajiban perusahaan
·         Sumber dana  terbatas
Karena kepemilikan pribadi, maka modal-modal dan dana pun terbatas pada kemampuan pemilik
·         Kesulitan dalam memanajemen
Pemilik akan agak keseulitan dalam memanajemen karena permanajemenan hanya di kelola sendiri.
·         Relatif sulit memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah
·         Resiko kegagalan lebih besar
Karena pola pikir satu orang , jika pemilik belum berpengalaman dalam berbisinis maka resiko kegagalan akan lebih besar.


Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hampir semua perusahaan perorangan memulai suatu bisnis hanya untuk untuk kebutuhan kecil, baik dalam mengatasi kondisi ekonomi, ataupun membantu mengatasi masalah pengangguran.




B.      PERSEKUTUAN

1.      Pengertian
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentul usaha dimana kepemilikan dan tanggung jawab dipegang oleh dua orang atau lebih.  Bentuk persekutuan dapat diganbarkan sebagai  suatu persekutuan sacara sukaela atas sumber-sumber yang dimiliki. Jumlah modal yang diinvestasikan tidak harus sama setiap partner. Sebagai penggantinya mereka menyumbangkan jasa, jika tidak terdapat perjanjian khusus diantara partner.
2.      Kelebihan Persekutuan
Kelebihan Persekutuan yaitu :
·         Modal tersedia lebih banyak
Karena sumber dana dari dua orang atau lebih, maka otomatis jumlah modal akan tersedia lebih banyak.
·         Keahlian dan keterampilan bertambah
Partner-partner akan saling melengkapi satu dengan yang lainya dalam hal keterampilan
·         Meningkatkan kepercayaan kreditor
Lembaga keuangan atau investor dalam bentuk lainya akan lebih berkenan untuk memperluas kreditnya pada saat partner membuat sendiri secara pribadi tanggung jawabnya terhadap hutang persekutuan.
·         Kemungkinan tumbuh dan berkembang lebih besar
Banyaknya sumber modal dan variasi dalam manajemen akan meningkatkan dan memperluas prospek persekutuan hingga produksi dan pemasaranya.

3.      Kekurangan Persekutuan

Kekurangan dalam persekutuan yaitu :

·         Tanggung jawab tidak terbatas
Semua partner mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap hutang dan kewajiban persekutuan
·         Lemahnya pengendalian
Setiap partner wajib bertanggung jawab atas keputusan partner yang lain.
·         Umur yang terbatas
Secara hukum, suatu persekutuan dapat diberhentikan karena adanya kematian, ketidakmampuan atau penarikan salah satu dari partner.

C.      Perseroan Terbatas (PT)

1.      Pegertian
PT merupakan badan hukum yang didirikan bedasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang serta peraturan pelaksanaanya.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

2.      Kelebihan PT
Kelebihan PT yaitu :
·         Adanya tanggung jawab atas hutang yang terbatas
Hutang dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki
·         Dapat memperjualbelikan saham yang dimiliki
·         Relatif lebih mudah mendapatkan pinjaman
3.      Kekurangan PT
Kekurangan PT yaitu :
·         Keterbatasan dalam usaha yang akan dijalankan
Umumnya bidang usaha yang dijalankan PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
·         Adanya perbedaan kepentingan dalam menjalankan PT
Dimana kadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh pemilik saham mayoritas
·         Adanya kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak
·         Biaya yang relatif mahal
·         Adanya sistem pajak
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tidak ada ada bentuk bisnis lain yang dapat mengungguli PT dalam mendapatkan uang, sumber dan keahlian, mengakumulasi harta dan menciptakan kemakmuran.

Nah itulah sedikit pemahaman tentang berbagai macam jenis usaha, sekarang kita kembali ke topik utama Mengapa orang cenderung merubah perusahaan ke persekutuan dan  PT daripada perseorangan ?
Secara rasional bahwa sifat manusia tidak pernah puas dan selalu ingin berkembang dan menambah kekayaan dan salah satu cara menambah kekayaan adalah usaha dan usaha yang cepat menghasilkan laba dan efektif adalah usaha secara persekutuan dan perseroan sehingga orang cenderung memilih persekutuan atau perseroan daripada perseorangan.


D. Koperasi

Di indonesia sendiri ada usaha yang banyak diminati dan sangat cocok di negeri ini yaitu KOPERASI. Apa itu koperasi dan mengapa koperasi sangat cocok diterapkan Diindonesia?
Koperasi adalah adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dengan bekerja sama itu maka mereka memperoleh keuntungan ekonomis yang lebih tinggi daripada apabila mereka melakukanya secara sendiri-sendiri. Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain yaitu sebagai berikut :

ASPEK
KOPERASI
BADAN USAHA NON KOPERASI
Keanggotaan/Kepemilikan
Suka rela dan terbuka
Terbatas
Kepengurusan
Dipilih dan diangkat oleh rapat anggota
Dipilih dan diangkat oleh manager
Tujuan Utama
Meningkatkan kesejahteraan anggota
Mencari keuntungan
Modal
Dari anggota
Dari saham
Unit Usaha
Melayani anggota
Menyesuaikan usaha
Pembagian Keuntungan
Tergantung dari besar kecilnya jasa dan partisipasi anggota
Tergantung jumlah lembar saham yang dimiliki









Sejak tahun 1950-an telah semakin digalakkan pengembangan koperasi ini oleh pemerintah RI. Seorang tokoh terkemuka yang menganjurkan bentuk koperasi ini adalah DR. Mohammad Hatta yang kemudian dianggap sebagai “Bapak Koperasi Indonesia”.
Dewasa ini pemerintah semakin gencar menumbuh kembangkan koperasi unit desa (KUD) yang dibentuk dengan tujuan melancarkan sirklus ekonomi di pedesaan.

Bentuk Koperasi hakikatnya merupakan usaha bersama secara kolektif dan bertujuan mensejahterakan anggotanya. oleh karena itu koperasi sangat cocok di terapkan di Indonesia karena mayoritas rakyat Indonesia menerapkan prinsip gotong royong terutama bagi rakyat-rakyat kecil yang ingin maju bersama.


Nah diatas tadi adalah sedikit pembahasan tentang bentuk badan usaha. Untuk mendirikan badan usaha sendiri tidak boleh sembarangan tetapi harus ada yang dipertimbangkan.
Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam mendirikan badan usaha yaitu :




·                     Barang dan jasa yang akan diperdagangkan.
·                     Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan.
·                     Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan.
·                     Pembelian.
·                     Kebutuhan tenaga kerja.
·                     Organisasi intern.
·                     Pembelanjaan.
·                     Jenis badan usaha yang dipilih



Sumber Referensi : 
Alma,Buchari.2014.Pengantar Bisnis.Bandung: Alfabeta, CV.
Hardjanto,Amirullah imam.2005.Pengantar Bisnis.Yogyakarta: Graha Ilmu.

















 







Comments

Popular posts from this blog

Akuntansi

Pengangguran