Badan usaha, Koperasi dan hal penting sebelum mendirikan badan usaha
Mengapa orang cenderung
merubah perusahaan ke persekutuan dan PT
daripada perseorangan ?
Dalam mendirikan perusahaan salah satu hal penting yang harus
difikirkan adalah jenis perusahaan. Secara umum perusahaan perseroan atau
persekutuan lebih banyak diminati daripada persorangan. MENGAPA? Mari kita
teliti bersama-sama
A.
Perusahaan perseorangan
1. pengertian
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat
membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang
bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada
umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh
perusahaan perseorangan adalah : Tukang bengkel, tukang sol sepatu, pedagang
gorengan, warung kopi , dan lain sebagainya.
2. Kelebihan perusahaan perorangan
Kelebihan
perusahaan perseorangan yaitu :
·
Memegang kendali
laba
Pemilik usaha memegang penuh keuntungan yang
masuk. Dan mengatur sendiri pembagian ke karyawan jika ada
·
Sifat
kerahasiaan.
Perusahaan tidak perlu membat informasi dan
laporan keuangan. Sehingga akan lebih aman dari para pesaing
·
Kebebasan dan
fleksibelitas
Pemilik bebas menentukan apa yang akan dilakukan dalam mengelola
perusahaan
·
Kepuasan pribadi
Kepimpinan
dan pengambilan keputusan pribadi akan memuaskan pemilik usaha
3. Kekurangan perusahaan perorangan
Kekurangan perusahaan perorangan yaitu :
·
Tanggung jawab
diserahkan penuh kepada pemilik
Itu pemilik usaha menanggung sendiri seluruh utang-utang dan kewajiban perusahaan
·
Sumber dana terbatas
Karena kepemilikan pribadi, maka modal-modal
dan dana pun terbatas pada kemampuan pemilik
·
Kesulitan dalam memanajemen
Pemilik akan agak keseulitan dalam memanajemen
karena permanajemenan hanya di kelola sendiri.
·
Relatif sulit
memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah
·
Resiko kegagalan
lebih besar
Karena pola pikir satu orang , jika pemilik
belum berpengalaman dalam berbisinis maka resiko kegagalan akan lebih besar.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
hampir semua perusahaan perorangan memulai suatu bisnis hanya untuk untuk
kebutuhan kecil, baik dalam mengatasi kondisi ekonomi, ataupun membantu
mengatasi masalah pengangguran.
B. PERSEKUTUAN
1. Pengertian
Persekutuan
(firma dan komanditer) merupakan bentul usaha dimana kepemilikan dan tanggung
jawab dipegang oleh dua orang atau lebih.
Bentuk persekutuan dapat diganbarkan sebagai suatu persekutuan sacara sukaela atas
sumber-sumber yang dimiliki. Jumlah modal yang diinvestasikan tidak harus sama
setiap partner. Sebagai penggantinya mereka menyumbangkan jasa, jika tidak
terdapat perjanjian khusus diantara partner.
2. Kelebihan Persekutuan
Kelebihan Persekutuan yaitu :
·
Modal tersedia
lebih banyak
Karena sumber
dana dari dua orang atau lebih, maka otomatis jumlah modal akan tersedia lebih
banyak.
·
Keahlian dan
keterampilan bertambah
Partner-partner
akan saling melengkapi satu dengan yang lainya dalam hal keterampilan
·
Meningkatkan
kepercayaan kreditor
Lembaga keuangan
atau investor dalam bentuk lainya akan lebih berkenan untuk memperluas
kreditnya pada saat partner membuat sendiri secara pribadi tanggung jawabnya
terhadap hutang persekutuan.
·
Kemungkinan
tumbuh dan berkembang lebih besar
Banyaknya sumber
modal dan variasi dalam manajemen akan meningkatkan dan memperluas prospek
persekutuan hingga produksi dan pemasaranya.
3. Kekurangan Persekutuan
Kekurangan dalam
persekutuan yaitu :
·
Tanggung jawab
tidak terbatas
Semua partner
mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap hutang dan kewajiban
persekutuan
·
Lemahnya
pengendalian
Setiap partner
wajib bertanggung jawab atas keputusan partner yang lain.
·
Umur yang
terbatas
Secara hukum,
suatu persekutuan dapat diberhentikan karena adanya kematian, ketidakmampuan
atau penarikan salah satu dari partner.
C. Perseroan Terbatas (PT)
1. Pegertian
PT merupakan
badan hukum yang didirikan bedasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh undang-undang serta peraturan pelaksanaanya.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
2. Kelebihan PT
Kelebihan
PT yaitu :
·
Adanya tanggung
jawab atas hutang yang terbatas
Hutang dibayar
hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki
·
Dapat
memperjualbelikan saham yang dimiliki
·
Relatif lebih
mudah mendapatkan pinjaman
3. Kekurangan PT
Kekurangan PT
yaitu :
·
Keterbatasan
dalam usaha yang akan dijalankan
Umumnya bidang
usaha yang dijalankan PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan
yang berlaku.
·
Adanya perbedaan
kepentingan dalam menjalankan PT
Dimana kadang
pemilik saham minoritas dikalahkan oleh pemilik saham mayoritas
·
Adanya kewajiban
untuk membuat laporan ke berbagai pihak
·
Biaya yang
relatif mahal
·
Adanya sistem
pajak
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tidak ada ada bentuk bisnis lain yang
dapat mengungguli PT dalam mendapatkan uang, sumber dan keahlian, mengakumulasi
harta dan menciptakan kemakmuran.
Nah
itulah sedikit pemahaman tentang berbagai macam jenis usaha, sekarang kita
kembali ke topik utama Mengapa orang cenderung merubah
perusahaan ke persekutuan dan PT
daripada perseorangan ?
Secara rasional bahwa sifat manusia tidak pernah puas dan
selalu ingin berkembang dan menambah kekayaan dan salah satu cara menambah
kekayaan adalah usaha dan usaha yang cepat menghasilkan laba dan efektif adalah
usaha secara persekutuan dan perseroan sehingga orang cenderung memilih
persekutuan atau perseroan daripada perseorangan.
D. Koperasi
Di indonesia sendiri ada usaha yang banyak diminati dan
sangat cocok di negeri ini yaitu KOPERASI. Apa itu koperasi dan mengapa
koperasi sangat cocok diterapkan Diindonesia?
Koperasi adalah adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok
orang demi kepentingan bersama. melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dengan bekerja
sama itu maka mereka memperoleh keuntungan ekonomis yang lebih tinggi daripada
apabila mereka melakukanya secara sendiri-sendiri. Perbedaan koperasi dengan
badan usaha lain yaitu sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||
Sejak tahun 1950-an telah semakin digalakkan
pengembangan koperasi ini oleh pemerintah RI. Seorang tokoh terkemuka yang
menganjurkan bentuk koperasi ini adalah DR. Mohammad Hatta yang kemudian
dianggap sebagai “Bapak Koperasi Indonesia”.
Dewasa ini pemerintah semakin gencar menumbuh
kembangkan koperasi unit desa (KUD) yang dibentuk dengan tujuan melancarkan
sirklus ekonomi di pedesaan.
Bentuk Koperasi hakikatnya merupakan usaha bersama secara kolektif dan
bertujuan mensejahterakan anggotanya. oleh karena itu koperasi sangat cocok
di terapkan di Indonesia karena mayoritas rakyat Indonesia menerapkan prinsip
gotong royong terutama bagi rakyat-rakyat kecil yang ingin maju bersama.
Nah diatas tadi adalah sedikit pembahasan
tentang bentuk badan usaha. Untuk mendirikan badan usaha sendiri tidak boleh
sembarangan tetapi harus ada yang dipertimbangkan.
Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam mendirikan
badan usaha yaitu :
|
|||||||||||||||||||||||||
·
Barang dan jasa yang akan diperdagangkan.
·
Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan.
·
Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang
diperdagangkan.
·
Pembelian.
·
Kebutuhan tenaga kerja.
·
Organisasi intern.
·
Pembelanjaan.
·
Jenis badan usaha yang dipilih
Sumber Referensi : Alma,Buchari.2014.Pengantar Bisnis.Bandung: Alfabeta, CV. Hardjanto,Amirullah imam.2005.Pengantar Bisnis.Yogyakarta: Graha Ilmu. |
|||||||||||||||||||||||||
Comments
Post a Comment