Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia



Sejarah Dan Perkembangan Koperasi Di Indonesia




Hasil gambar untuk gunadarma logo

Di Susun Oleh
Rico Kurnia P
25217148




Universitas Gunadarma

Jakarta

2018









Kata Pengantar

 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

     Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehar fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia”.
    Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
    Kami ucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada setiap pihak yang telah mendukung serta membantu kami selama proses penyelesaian makalah ini hingga rampungnya makalah ini.
Demikianlah yang dapat kami haturkan, kami berharap supaya makalah yang telah kami buat ini mampu memberikan manfaat kepada setiap pembacanya.


Jakarta, 9 Oktober 2018














BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
   Di Indonesia Koperasi sangat berperan penting bagi kemajuan perekonomian Indonesia, Adanya koperasi membantu masyarakat mencapai tingkat ekonomi yang sejahtera. Selain itu koperasi juga mempererat persatuan bangsa Indonesia. Koperasi melakukan kegiatan kerjasama dari para anggotanya untuk mencapai kesejahteraan bersama.
   Masyarakat yang tidak punya dana lebih dan modal sedikit terbantu dengan adanya koperasi. Masyarakat dapat menyusun usaha bersama para anggotanya sehingga perekonomian bisa lebih stabil . Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan dan kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalitas. Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri di Indonesia.
Namun system ekonomi Indonesia saat ini tidak begitu stabil, masih banyaknya pengangguran dan lapangan pekerjaan sangat sedikit. Ini menunjukan bahwa tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia masih sangatlah kurang. Untuk itu bahwa koperasi di perlukan untuk memperbaiki keadaan ekonomi di Indonesia.
B.     Perumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan di  bahas  adalah :
1.      Pengertian Koperasi
2.      Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia
3.      Fungsi dan jenis Koperasi

C.    Tujuan Penulisan
Berikut adalah tujuan dari penulisan makalah ini
1.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan kopereasi
2.      Untuk mengetahui peran penting koperasi








BAB II

PEMBAHASAN


A.  Pengertian Koperasi
Kata Koperasi berasal dari kata “CO” dan “OPERATION” yang berarti bersama-sama kerja.
koperasi menurut ILO Terdepat 6 Elemen yaitu
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.      Penggabungan orang-rang yang berdasarkan kesukarelaan
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
4.      Koperasi berbentuk koperasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
 Pengertian  Koperasi secara umum  adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

B.  Sejarah Dan Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Pada mulanya,Koperasi Dunia lahir di Rochdale Inggris,pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang  dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Memasuki abad ke 20 system kapitalisme mulai memasuki Indonesia yang menyebabkan ketidakstabilan ekonomi. Pada saat itu masyarakat yang keadaan ekonominya di bawah rata-rata mempersatukan diri dan bekerja sama dan berdirinya  koperasi.
   pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took – toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang . Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai” pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179.
 Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan. Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

C.  Fungsi Dan Jenis Koperasi

1.      Fungsi Koperasi
   Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Diharapkan koperasi berperan aktif sesuai peran dan fungsinya dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat. Koperasi Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian Indonesia, fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut :
 

1.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia. Dengan adanya koperasi diharapkan peningkatan ekonomi untuk dapat dirasakan semua masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia. melalui koperasi rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasioanalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan. Rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, jadi individualism dan egoism harus dibuang jauh jauh.

4.      Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.


5.      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

6.      Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

7.      Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

2.      Jenis-jenis Koperasi

a.      Jenis Koperasi berdasarkan fungsinya.
§  Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotanya, disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Dan yang pasti harganya lebih murah dibandingkan di tempat lain.
§  Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, disini anggotanya berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu menyediakan bahan baku dan menyediakan peralatan produksi, membantu memperoduksi dan memasarkan hasil produksinya.
§  Koperasi Jasa
Koperasi yang memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya, disini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi, dan bunganya harus lebih rendah dari tempat lain.
§  Koperasi Penjulan atau Pemasaran
Koperasi yang meyelanggrakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa.



7

b.    Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
§  Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang, contohnya : koperasi Pasar Impres, dan Pasar Kaget.
§  Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan-gabungan badan koperasi serta memiliki jangkauan daerah kerja yang luas bila dibandingankan dengan Koperasi Primer. Contohnya: gabungan dengan koperasi Pasar Impres dan Pasar Kaget dan koperasi pasar yang ada di Jakarta Utara.

c.         Jenis Koperasi berdasrakan usahanya
§  Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
§  Koperasi serba usaha
Adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam, dan anggotanya adalah warga sekitar wilayah tersebut.
§  Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggotanya.
§  Koperasi Produksi
Koperasi yang bidang usahanya membuat barang dan menjualnya secara bersama-sama.

d.      Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya.
§  Koperasi Unit Desa
Koperasi yang beranggotakan masyarakat perdesaan.
§  Koperasi Pegawai Republik Indonesia
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri yang bertujun untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
§  Koperasi Pasar
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar.

§  Koperasi Sekolah
Koperasi yang memiliki anggota dari warga sekolah yaitu Guru, Karyawan, dan Siswa. Koperasi ini memiliki kegitan untuk menyediakan kebutuhan sekolah.












BAB III

PENUTUP


A.  Kesimpulan
   Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.


B.      Kritik dan Saran

   Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa tulisan ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu penulis akan sangat menghargai kritik dan saran dari para pembaca agar kedepanya bisa lebih baik lagi. Demikian makalah tentang Perkembangan dan sejarah koperasi, Semoga dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya dan juga bagi penulis sendiri.










Referensi : 








Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Jenis-jenis kamera Digital

Akuntansi