Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah Dan
Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Di Susun Oleh
Rico Kurnia P
25217148
Universitas Gunadarma
Jakarta
2018
Kata
Pengantar
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji
bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya
kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat
serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi
Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas
limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehar fisik maupun akal pikiran,
sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “Sejarah
dan perkembangan koperasi di Indonesia”.
Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta
kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari
pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah
yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada
makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Kami ucapkan
terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada setiap pihak yang telah mendukung
serta membantu kami selama proses penyelesaian makalah ini hingga rampungnya
makalah ini.
Demikianlah yang dapat kami haturkan, kami berharap
supaya makalah yang telah kami buat ini mampu memberikan manfaat kepada setiap
pembacanya.
Jakarta, 9 Oktober 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Di Indonesia Koperasi sangat berperan
penting bagi kemajuan perekonomian Indonesia, Adanya koperasi membantu
masyarakat mencapai tingkat ekonomi yang sejahtera. Selain itu koperasi juga
mempererat persatuan bangsa Indonesia. Koperasi melakukan kegiatan kerjasama
dari para anggotanya untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Masyarakat yang tidak punya dana lebih dan
modal sedikit terbantu dengan adanya koperasi. Masyarakat dapat menyusun usaha
bersama para anggotanya sehingga perekonomian bisa lebih stabil . Koperasi
lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan dan kelemahan dari
perekonomian bentuk kapitalitas. Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali
didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto, dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk
membantu para pegawai negeri di Indonesia.
Namun
system ekonomi Indonesia saat ini tidak begitu stabil, masih banyaknya
pengangguran dan lapangan pekerjaan sangat sedikit. Ini menunjukan bahwa
tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia masih sangatlah kurang. Untuk itu bahwa
koperasi di perlukan untuk memperbaiki keadaan ekonomi di Indonesia.
B.
Perumusan
Masalah
Rumusan masalah yang akan di bahas
adalah :
1. Pengertian
Koperasi
2. Sejarah
dan perkembangan koperasi di Indonesia
3. Fungsi
dan jenis Koperasi
C.
Tujuan
Penulisan
Berikut adalah tujuan dari penulisan
makalah ini
1. Untuk
mengetahui sejarah perkembangan kopereasi
2. Untuk
mengetahui peran penting koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi
Kata
Koperasi berasal dari kata “CO” dan “OPERATION” yang berarti bersama-sama
kerja.
koperasi
menurut ILO Terdepat 6 Elemen yaitu
1. Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan
orang-rang yang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin di capai
4. Koperasi
berbentuk koperasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Pengertian Koperasi secara umum adalah
badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian
koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012
pasal 1, yaitu
Koperasi:
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha,
yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
B.
Sejarah Dan
Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Pada mulanya,Koperasi Dunia lahir di
Rochdale Inggris,pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan
konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas
dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan inilah
maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale
Principles”.
Memasuki abad ke 20 system
kapitalisme mulai memasuki Indonesia yang menyebabkan ketidakstabilan ekonomi.
Pada saat itu masyarakat yang keadaan ekonominya di bawah rata-rata
mempersatukan diri dan bekerja sama dan berdirinya koperasi.
pada tahun
1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank
Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Selanjutnya dikembangkan lebih
lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di
Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya
koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911
juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka took – toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H.
Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul
Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang . Pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat
di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no.
431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di
lingkungan warganya pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi
lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai” pada akhir 1946, Jawatan Koperasi
mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di
seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara
lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di
dalam Staatsblad No. 179.
Peraturan ini dikeluarkan pada waktu
Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya
hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91
tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan
Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi
Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia
(DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan
Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No.1669.
Pada tahun 1961 diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan
hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana
demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965
tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No.
14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di
Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya
kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
C. Fungsi Dan Jenis Koperasi
1.
Fungsi
Koperasi
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan
anggotanya khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Diharapkan koperasi
berperan aktif sesuai peran dan fungsinya dalam upaya mempertinggi kualitas
hidup masyarakat. Koperasi Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang sangat
penting dalam kegiatan perekonomian Indonesia, fungsi dan peran koperasi antara
lain sebagai berikut :
:
1.
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia. Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat
seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
2.
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia. Dengan adanya
koperasi diharapkan peningkatan ekonomi untuk dapat dirasakan semua masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
3.
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia. melalui koperasi
rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasioanalnya yang akan membawa
kemakmuran serta kesejahteraan. Rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk
mewujudkan demokrasi ekonomi, jadi individualism dan egoism harus dibuang jauh
jauh.
4.
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah
kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi
jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
5.
Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia. Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
6.
Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab
untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku
ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari
sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
7. Mewujudkan pendapatan
masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada.
2. Jenis-jenis Koperasi
a.
Jenis
Koperasi berdasarkan fungsinya.
§ Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari para anggotanya, disini anggota berperan sebagai pemilik
dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Dan yang pasti harganya lebih murah
dibandingkan di tempat lain.
§ Koperasi Produksi
Koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, disini anggotanya berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu menyediakan bahan baku dan
menyediakan peralatan produksi, membantu memperoduksi dan memasarkan hasil
produksinya.
§ Koperasi Jasa
Koperasi yang memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya, disini anggota berperan
sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi, dan bunganya harus lebih
rendah dari tempat lain.
§ Koperasi Penjulan atau Pemasaran
Koperasi yang
meyelanggrakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa.
7
b.
Jenis
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
§ Koperasi Primer
Koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang, contohnya : koperasi Pasar Impres, dan
Pasar Kaget.
§ Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri
dari gabungan-gabungan badan koperasi serta memiliki jangkauan daerah kerja
yang luas bila dibandingankan dengan Koperasi Primer. Contohnya: gabungan
dengan koperasi Pasar Impres dan Pasar Kaget dan koperasi pasar yang ada di
Jakarta Utara.
c.
Jenis
Koperasi berdasrakan usahanya
§ Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman.
§ Koperasi serba usaha
Adalah koperasi yang
bidang usahanya bermacam-macam, dan anggotanya adalah warga sekitar wilayah
tersebut.
§ Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang
bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggotanya.
§ Koperasi Produksi
Koperasi yang bidang
usahanya membuat barang dan menjualnya secara bersama-sama.
d.
Jenis
koperasi berdasarkan keanggotaannya.
§ Koperasi Unit Desa
Koperasi yang
beranggotakan masyarakat perdesaan.
§ Koperasi Pegawai Republik Indonesia
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri yang bertujun untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri.
§ Koperasi Pasar
Koperasi ini
beranggotakan para pedagang pasar.
§ Koperasi Sekolah
Koperasi yang memiliki
anggota dari warga sekolah yaitu Guru, Karyawan, dan Siswa. Koperasi ini
memiliki kegitan untuk menyediakan kebutuhan sekolah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada
tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal
dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
B.
Kritik
dan Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyadari bahwa tulisan ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu penulis
akan sangat menghargai kritik dan saran dari para pembaca agar kedepanya bisa
lebih baik lagi. Demikian makalah tentang Perkembangan dan sejarah koperasi,
Semoga dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya dan juga bagi penulis
sendiri.
Referensi :
http://darealekonomi.blogspot.com/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.htmlhttps://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Comments
Post a Comment