Pembentukan Dan Pembubaran Koperasi

Pembentukan Dan Pembubaran Koperasi


Hasil gambar untuk koperasi

    Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh
    Apa kabar para pembaca sekalian ,,, semoga sehat dan selalu dalam lindungan allah swt, dan tetap istiqamah dalam menjalani kehidupan.
    Jika pada sebelumnya saya sudah mengupload makalah tentang pembentukan dan pembubaran koperasi, kali ini kita akan belajar bersama mengenai “Pembentukan Dan Pembubaran Koperasi”. Seperti yang sudah di ketahui bahwa koperasi merupakan badan usaha yang di miliki bersama dan mempunyai tujuan untuk mensejahterakan paraanggotanya. Untuk mendirikan koperasi sendiri, membutuhkan beberapa persyaratan yang harus di penuhi dan pada masa tertentu koperasipun juga harus di bubarkan.

Pembentukan Koperasi 

    Untuk mendirikan koperasi kita harus tahu apa hakikat dari koperasi dan apa tujuan utama kita, selain itu kita harus tahu dasar-dasar berkoperasi, dan berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam mendirikan koperasi :
1. Setiap anggota koperasi harus mempunyai prinsip dan tujuan yang sama. Ini sudah jelas di setiap badan usaha apupun, apabila anggotanya lebih mementingkan egonya tentu akan membebani badan usahanya, maka dari itu kesatuan rasa dalam berkoperasi haruslah dijunjung tinggi.
2. Usaha yang dijalankan harus layak , yan di maksud layak di sini adalah usaha yang akan dijalankan benar-benar di kelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan bagi para anggota koperasi
3.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Agar tercapainya tujuan koperasi kepengurusan dan manajemen koperasi harus benar-benar di perhatikan .

   
    Selain hal-hal diatas pemerintahpun juga telah mengatur tentang Terbentuknya koperasi yang terurai dalam UU NO. 5 Tahun 1992 yang berbunyi :
1. anggaran dasar koperasi yaitu  AD/ART yang memuat seluruh aturan dalam berkoperasi.seperti pembentukan pengurus,pengawas,maupun pelaksana harian.serta SOP koperasi dalam kegiatan sehari hari.Di sini juga memuat tentang pembagian tugas dan wewenang pengurus,pengawas maupun anggota koperasi serta aturan pembubaran koperasi
2. fungsi dan peran koperasi,yaitu rumusan dasar mau seperti apa koperasi yang akan kita buat.Apa fungsi dan peran koperasi tersebut kepada anggota maupun lingkungan masyarakat sekitar koperasi berdiri.
3. struktur organisasi serta jenis/bentuk koperasi yang cocok dengan kebutuhan. Tentukan dahulu jenis koperasi yang akan kita buat.Koperasi produsenkah?Atau jenis koperasi yang lain yaitu koperasi jasa maupun koperasi konsumen.Di tentukan juga apakah koperasi yang akan kita buat hanya melakukan satu jenis usaha atau beberpa jenis usaha yang nantinya mementukan jenis badan hukum yang akan kita buat.Jika usaha yang akan kita lakukan adalah bermacam macam maka bentuk badan hukum koperasinya adalah koperasi serba usaha atau KSU.

    Dalam pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi haruslah memuat hal hal sebagai berikut sebagai suatukelengkapan pembuatan anggaran dasar koperasi.
Anggaran dasar koperasi memuat hal-hal sebagai berikut :

1. Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi.
2. Nama lengkap dan nama singkatan koperasi.
3. Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya.
4. Maksud dan tujuan.
5. Ketegasan usaha.
6. Syarat-syarat keanggotaan.
7. Ketetapan tentang permodalan.
8. Peraturan tentang tanggung jawab anggota.
9. Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota.
10.  Ketentuan tentang kuorum anggota.
11. Penetapan tahun buku.
12. Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku.
13. Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.
14. Ketentuan mengenai sanksi.



Pembubaran Koperasi


    Koperasi akan di bubarkan apabila koperasi tersebut tidak bisa mensejahterakan para anggotanya, Melaggar hukum, tidak terwujudnya visi dan misi atau kesepekatan dari para anggota dantidak berlangsungnya kegiatan usaha secara efektif. Bila koperasi sudah terbukti melakukan kesalahan di atas para anggota maupun pemerintah berhak membubarkan koperasi tersebut. Pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan rapat para anggota dan juga bisa juga pemerintah yang lengsung menutup koperasi tersebut.


Baiklah kawan mungkin cukup sekian pembahasan kali ini semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca sekalian. sampai jumpa di tulisan selanjutnya

wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh,

TAKBIR......
Allahuakbar,,,,


Source :
https://solusismart.com/pembentukan-dan-pembubaran-koperasi-di-indonesia/


Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Jenis-jenis kamera Digital

Akuntansi